Segera Cairkan BPUM Rp2,4 Juta Anda Sebelum Ditarik Kembali oleh Pemerintah

- 20 Oktober 2020, 05:35 WIB
Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta
Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres  Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan Mikro (UMKM).

Jika yang sudah dapat BPUM wajib segera ke bank. pasalnya jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah. 

Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Persyaratan Resmi Untuk Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga: HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Baca Juga: Sudah Terima SMS dari BRI-INFO Penerima Banpres BPUM, Jangan Bingung Simak Penjelasannya

Kepala Negara menegaskan bahwa Banpres Produktif ini bukan merupakan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Pada kesempatan tersebut, Presiden meluncurkan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro dan kecil.

Kita harapkan nanti di akhir Agustus akan dibagi kepada 4,5 juta usaha mikro dan kecil. Akhir September 9,1 juta dan setelah itu 12 juta. Jadi totalnya nanti 12 juta usaha mikro dan kecil yang akan diberikan Banpres Produktif ini, sebesar Rp2,4 juta.

Untuk penyalurannya, Presiden menjelaskan bahwa dana bantuan akan langsung ditransfer kepada rekening para pelaku usaha langsung, tanpa melalui pihak lain.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.**

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x