Resmi, Cara Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

- 22 Oktober 2020, 05:00 WIB
Golongan Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 siapa saja, ini cara dapat dan daftar bisa cuma pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum
Golongan Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 siapa saja, ini cara dapat dan daftar bisa cuma pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum /mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Bank BRI resmi memberikan tips cara login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta salah satunya melalui Bank BRI.

Adapun untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, pihak Bank BRI menyebut masyarakat hanya diminta input Nomor Induk Kependudukan (NIK) di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Megawati dan Tuan Syekh Ibrahim Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ternyata Ini Pengusulnya

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi memberikan tambahan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut syarat, cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta tahap 2 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Tantang Polri Buktikan Dalang Demo UU Cipta Kerja: Tidak Perlu Tuduh KAMI

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Sumber: Bank BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x