Login Resmi eform.bri.co.id Gunakan No KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Jika Ikuti Persyaratan Ini

- 24 Oktober 2020, 11:09 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah lakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui bantuan langsung tunai BPUM. Sasaran dari BLT Program BPUM adalah para pemilik Usaha Kecil Mikro (UKM).

Pengusulan penerima BLT UMKM program BPUM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten. Besaran dana BLT Program BPUM sebesar Rp2,4 juta per pelaku UKM. 

Selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.

Baca Juga: Jelang Maulid Nabi Semakin Dekat dengan Rasulullah, Ini Biografi Singkat Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: BMKG Jelaskan Anomali Iklim Global, Presiden Jokowi Ingatkan Antisipasi Dampak La Nina

Berikut syarat dan kriteria penerima serta cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Persyaratan

1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro

2. Foto Copy E-KTP

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x