✓ Kementerian/Lembaga
✓ Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hati-hati, Inilah Posisi Tidur yang Dibenci Allah dan Menyebabkan Kematian
¶ Warga Negar Indonesia
¶ Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
¶ Memiliki usaha mikro
¶ Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
¶ Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
¶ Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).