✓ Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
✓ Kementerian/Lembaga
✓ Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer, Kemnaker: Hanya bagi Pemilik 5 Rekening Ini
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
¶ Warga Negar Indonesia
¶ Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
¶ Memiliki usaha mikro
¶ Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
¶ Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR