Lengkap, Berikut 9 Informasi Penting Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Biar Tak Termakan Hoax

- 11 November 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI Lengkap, Berikut 9 Informasi Penting Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Biar Tak Termakan Hoax
ILUSTRASI Lengkap, Berikut 9 Informasi Penting Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Biar Tak Termakan Hoax /Pexels/.*/Pexels

MANTRA SUKABUMI - Anda pasti bingung dengan cara dan bagaimana mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta.

Berikut ini 8 pertanyaan seputar informasi Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta yang harus Anda ketahui agar tidak termakan hoaks.

Untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta dari pemerintah tentunya Anda harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang diusulkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Partai Demokrat Berduka, Anak SBY yang Pertama AHY: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah