Yang Tidak Punya Usaha Kok Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta? Segera Lapor Ke Web Pengaduan Disini

- 12 November 2020, 07:53 WIB
tangkap layar website lapor
tangkap layar website lapor /kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI - Yang Tidak Punya Usaha Kok Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Segera Lapor Ke Web Pengaduan, berikut  cara dan syarat dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta.

adapun untuk pelaporan jika ada kendala pengaduan aspirasi dan pengaduan informasi bisa langsung berkunjung ke web resmi KemenkoPUKM  link lapor 

Sementara itu, Banpres Produktif Usaha Mikro akan disalurkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair, Ayo Cek Rekening Segera

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM Rp2,4 Juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga Pengusul bertanggung jawab atas kebenaran data calon penerima. Adapun beberapa lembaga pengusul agar mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta diantaranya:

Adapun beberapa lembaga pengusul untuk diusulkan sebagai penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 diantaranya:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: BPUM Cair, Kisah Seorang Pengrajin yang dapat Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Masih ada waktu

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x