BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020

- 12 November 2020, 07:31 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020 /kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI - BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020, berikut  cara dan syarat dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM Rp2,4 Juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Sementara itu, Banpres Produktif Usaha Mikro akan disalurkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Jangan Keliru! Cara dan Syarat RESMI Dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Segera Daftar

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair, Ayo Cek Rekening Segera

Lembaga Pengusul bertanggung jawab atas kebenaran data calon penerima. Adapun beberapa lembaga pengusul agar mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta diantaranya:

Adapun beberapa lembaga pengusul untuk diusulkan sebagai penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 diantaranya:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: BPUM Cair, Kisah Seorang Pengrajin yang dapat Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Masih ada waktu

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x