Tahap 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan Bank Swasta

- 15 November 2020, 07:40 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Mantrasukabumi/FauzanEvan/Mantrasukabumi/Fauzan Evan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali salurkan bantuan.

Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dan untuk menaikan daya beli masyarakat di saat Pandemi Covid-19 pemerintah kembali salurkan bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengumumkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 kembali dicairkan.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Ferdinand Kritik Gubernur DKI Jakarta: Kalau Anies Ngomong Soal Covid, Anggap Saja Radio Rusak

Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 bagi 2.713.434 pekerja.

Bantuan disalurkan ke rekening bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, BTN, dna Mandiri, maupun ke Bank Swasta seperti BCA, Niaga, dan lainnya.

Hanya saja seperti pada gelombang sebelumnya, pencairan ke bank swasta seperti BCA, Niaga, dan lainnya membutuhkan waktu karena disalurkan melalui Bank Himbara.

Dengan disalurkannya tahap 2, Kemnaker hingga saat ini telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebanyak 4.893.816 yang terdiri dari tahap 1 dan tahap 2 dengan total anggaran sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Sebut Sekelas Presiden Belum Pernah Disambut Semeriah Penyambutan HRS, Syekh Ali Jaber: Saya Terharu

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu melalui siaran pers terkait progres penyaluran BLT BOJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Bulan, Militer Azerbaijan Kalahkan Armenia dan Habisi 1.300 Prajurit Pemberontak

Menaker Ida menjelaskan, setelah BLT BSU BOJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II bisa langsung dicairkan.

Oleh karena itu, untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Satgas Covid 19 Bicara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Doni Monardo: Mengabaikan Protokol Kesehatan

5. Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Subhanallah, Ini 4 Kalimat Dzikir yang Paling Allah Suka

Baca Juga: Gisel Anastasia Mengaku Telah Tonton Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya, Akui Pelaku Lebih Mulus

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah