BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat, Buat Pengaduan dan Lapor

- 19 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi BLT./
Ilustrasi BLT./ /Pixabay

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di 17 Kota Besar Jawa Barat Kamis 19 November 2020

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah