•Lalu klik pusat bantuan
•Terus klik pengaduan
•Lalu buat pengaduan
"Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh. Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun," seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker.
Baca Juga: Kemarin Anies Baswedan, Kini Ridwan Kamil Akan Dipanggil Pihak Kepolisian
Selanjutnya kemnaker menjelaskana bahwa realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap 1 sudah dislurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 844.083 atau 38.71 persen, tahap 2 sudah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 685.427 atau 25,26 persen.
Dari laporan sementara Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombag 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," ungkap Menteri Ida.**