"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin 2 ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin 2 tahap 1 sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November lalau, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.
Bantuan pemerintah berupa BLT BSU BPJS adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bantuan BLT BSU BPJS ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. **