Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Akan Salurkan BSU Termin 2 Tahap 4 Rp1,2 Juta ke 2,44 Juta Pekerja

- 20 November 2020, 21:40 WIB
Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Akan Salurkan BSU Termin 2 Tahap 4 Rp1,2 Juta ke 2,44 Juta Pekerja
Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Akan Salurkan BSU Termin 2 Tahap 4 Rp1,2 Juta ke 2,44 Juta Pekerja /Tangkap layar/Instagram @Kemnaker/.*/Tangkapan layar/Instagram @Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, Kemnaker kembali akan salurkan BSU Termin 2 Tahap 4 Rp1,2 Juta ke 2,44 juta pekerja

Bantu Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin dua tahap (batch) empat sebesar Rp1,2 juta kembali akan disalurkan Kemnaker kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

Adapun BLT BSU Rp1,2 juta termin kedua tahap empa ini akan disalurkan untuk periode November-Desember 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: PA 212 Sebut TNI Unjuk Kuasa Kepada Rakyat, Ferdinand Hutahaean: Kalau Cuma FPI, Jangan Sebut Rakyat

Kabar ini disampaikan Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, Jumat, 20 November 2020.

Menaker menyebutkan, bahwa bantuan BSU tahap empat ini untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun", kata Ida, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @kemnaker pada Jumat, 20 November 2020.

Lalu Ida menjelaskan, bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BSU tersebut kepada Bank Penyalur.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Sikap Fadli Zon atas TNI: Mestinya Berterima Kasih kepada Pangdam Jaya

Baca Juga: Komentari Kopassus yang Datangi Markas HRS, Jubir FPI: Setahu Saya Tugas Khusus TNI dari Presiden

kemudian untuk selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Adapun total dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Sehingga jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Selainnitu itu Menaker pun menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Fadli Zon dan Budi Setyarso Sebut TNI Jangan Berpolitik, Ferdinand: Politik TNI Itu Politik Negara

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

Dengan demikian, jika ada data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker", pungkas Menaker Ida Fauziyah.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah