Pedoman Resmi BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kapan dan Bagaimana Bantuan Disalurkan? 

- 20 November 2020, 13:25 WIB
Catat Apa Saja Info di info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Lolos BSU Kemendikbud
Catat Apa Saja Info di info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Lolos BSU Kemendikbud /instagram.com/@kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kemendikbud sudah resmi meluncurkan program Bantuan BSU PTK Honorer. 

Lalu banyak PTK honorer dari guru, dosen, sama tenaga kependidikan bertanya, bagaimana cara bantuan disalurkan? dan kapan bantuan disalurkan? 

Sebelum menyampaikan terkait kapan dan bagaimana bantuan BSU PTK honorer Kemendikbud disalurkan, ada baiknya paham jugai syarat dan cara berikut ini.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Syarat, cara, dan hal-hal lain mengenai bantuan BSU PTK Guru Honorer Kemendikbud, simak penjelasan lengkap berikut ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemendikbud.go.id, pada Jumat 20 November 2020.

Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x