Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Malah Beri Tanggapan Begini

30 Desember 2020, 21:10 WIB
Ayah Gading Marten, Roy Marten /Instagram/@roymarten5213

MANTRA SUKABUMI - Artis yang juga penyanyi Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel, bersama MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Gisel pun mengakui jika pemeran wanita yang ada dalam video berdurasi 19 detik tersebut dan ramai beredar di media sosial beberapa waktu lalu adalah dirinya.

Dengan ditetapkannya Gisel sebagai tersangka, aktor legendaris Roy Marten justru memberikan tanggapan yang sangat bijak mengenai apa yang telah terjadi kepada mantan menantunya tersebut.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon Bereaksi Keras: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Menurut Roy Marten, setiap orang memiliki sisi gelap dan sisi baiknya masing-masing dan itu sudah jadi jalannya.

"Setiap orang memiliki sisi gelap, ada yang di atas, cuman ada yang terungkap ada yang tidak terungkap", kata Roy Marten, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggah video akun Instagram @lambe_turah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun soal hak asuh anak atau cucunya yakni, Gempita Nora Marten. Roy Marten menyebutkan, bahwa tidak mau ikut campur biar Gading Marten dan Gisel yang memutuskan semuanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menuturkan, bawah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah alat bukti dan hasil keterangan saksi ahli forensik.

Baca Juga: Tanggapi FPI Dibubarkan, Wakil Ketua MPR RI: Unggah Undang-undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka pemeran pria yang terdapat dalam video berdurasi 19 detik tersebut.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan kita kemarin sore, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, dan sodara MYD sebagai tersangka", kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada pada Selasa, 29 Desember 2020.

 

Pol Yusri Yunus juga menuturkan, bahwa Gisel mengakui jika apa yang ada dalam video syur yang beredar di media sosial tersebut adalah dirinya sendiri.

"Dia mengakui bahwa, itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel yang ada di Medan", tutur Pol Yusri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni PP dan MN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Berterimakasih pada Jokowi, Fahri Hamzah Sesalkan Keputusan Mahfud MD Soal FPI

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel sempat menjadi trending di jejaring media sosial Twitter beberapa waktu lalu lantaran, adanya video syur yang diduga mirip dirinya.

Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan yang diduga mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria disebuah ruangan.

Adapun pemeran perempuan dalam video syur itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler