Kadiv Humas Polda Metro Jaya Sebut Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Ini Hukumannya

- 30 Desember 2020, 09:10 WIB
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Sebut Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Ini Hukumannya
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Sebut Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Ini Hukumannya /.*/ANTARA FOTO/Rachman

MANTRA SUKABUMI - Nama Gisel menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia atas kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu tersebut.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Menkes: Tahap Pertama Diberikan pada 1,3 Juta Tenaga Kesehatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan atas kejadian itu, Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x