Jerinx SID Resmi Ditahan, Video Napi Rutan Polda Bali Sambut Kedatangannya Viral

13 Agustus 2020, 21:00 WIB
Jerinx SID jadi tahanan Polda Bali /Rmol/.*/Rmol

MANTRA SUKABIMI - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret artis I Gede Ary Astina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx SID kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx resmi ditahan oleh Polda Bali atas kasusnya tersebut yang dilaporkan oleh pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kemudian dibawa ke Rutan Polda Bali. Tak disangka saat memasuki ruang tahanan Polda Bali, disambut para tahanan lain.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Jerinx: ‘IDI kacung WHO’ Sesuai Fakta Suarakan Jeritan Masyarakat

Baca Juga: Jerinx SID Tantang Dr. Indra Yovi dan Rumah Sakit, Namun Tak Direspon, Ini Jawabannya

Dilansir dari rri.co.id, para tahanan Rutan Polda Bali saat kedatangan Jerinx diabadikan dalam berbagai foto dan video. Sontak, video dan foto Jerinx yang disambut ramai warga binaan pun menjadi viral.

Saat warga binaan melihat Jerinx di balik jeruji besi, pihak polisi saat itu memeriksa barang bawaan Jerinx, kemudian sebelum masuk sel, Jerinx difoto terlebih dahulu.

Selain itu, foto Jerinx yang tengah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 022 pun ikut viral di media sosial.

Dalam foto tersebut, Jerinx terlihat berdiri tegap dan nampak tak sedikitpun merasa gentar bahwa dia kini telah menjadi seorang tahanan.

Baca Juga: Soal Virus Corona, Jerinx: Saya Tak Takut Karir Mati dan Jatuh Miskin

Baca Juga: Jerinx: Virus Corona Hanya Konspirasi Kaum Elite Global, Bukti RS di Luar Negeri Kosong

 Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan oleh pihak IDI Bali ke Mapolda Bali pada 16 Juni 2020 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut berawal dari unggahan Jerinx di akun media sosial Instagram milik Jerinx. 

Dalam kasusnya tersebut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Celine Evangelista Tampil Mempesona Meski Sudah Memiliki 4 orang anak

Baca Juga: Benarkah Celine Evangelista Mualaf? Ini Faktanya

Pasal yang menjerat sang drumer tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dummer Superman Is Dead ini terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler