Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Malah Beri Tanggapan Begini

- 30 Desember 2020, 21:10 WIB
Ayah Gading Marten, Roy Marten
Ayah Gading Marten, Roy Marten /Instagram/@roymarten5213

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menuturkan, bawah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah alat bukti dan hasil keterangan saksi ahli forensik.

Baca Juga: Tanggapi FPI Dibubarkan, Wakil Ketua MPR RI: Unggah Undang-undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka pemeran pria yang terdapat dalam video berdurasi 19 detik tersebut.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan kita kemarin sore, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, dan sodara MYD sebagai tersangka", kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada pada Selasa, 29 Desember 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

 

Pol Yusri Yunus juga menuturkan, bahwa Gisel mengakui jika apa yang ada dalam video syur yang beredar di media sosial tersebut adalah dirinya sendiri.

"Dia mengakui bahwa, itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel yang ada di Medan", tutur Pol Yusri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni PP dan MN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah