Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Rocky Gerung Sarankan Habib Rizieq Bikin Yayasan Bukan Ormas
Baca Juga: AA Gym Terisak Sedih Sambil Bedoa, Ustadz Yusuf Mansur Beritakan Kondisi Terkini Saat Isolasi
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menuturkan, bawah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah alat bukti dan hasil keterangan saksi ahli forensik.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka pemeran pria yang terdapat dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan kita kemarin sore, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, dan sodara MYD sebagai tersangka", kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada pada Selasa, 29 Desember 2020.
Pol Yusri Yunus juga menuturkan, bahwa Gisel mengakui jika apa yang ada dalam video syur yang beredar di media sosial tersebut adalah dirinya sendiri.