"Dia mengakui bahwa, itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel yang ada di Medan", tutur Pol Yusri.
Baca Juga: Babe Haikal: FPI Dibubarkan Kita Bikin Lagi Forum Pemersatu Islam, Hilang Satu Tumbuh Seribu
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni PP dan MN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, nama Gisel sempat menjadi trending di jejaring media sosial Twitter beberapa waktu lalu lantaran, adanya video syur yang diduga mirip dirinya.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan yang diduga mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria disebuah ruangan.
Adapun pemeran perempuan dalam video syur itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.***