Baca Juga: Bendungan Sindang Heula Diresmikan, Jokowi: Petani Banten Harus Semakin Produktif
"Tersangka NK mempunyai twitter dengan followers sebanyak sepuluh ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," sambung Ady.
Sementara itu, tersangka MSA adalah pengelola situs yang memiliki audiens sebanyak empat belas ribu orang.
Dengan menggunakan sistem membership, MSA menarik uang sekitar Rp300 ribu peranggota.
"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ungkap Ady.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenai Undang-undang no.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-undang no. 44 Tahun 2008 yang berkaitan dengan pornografi.***