Pemerintah Atur Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Ernest Prakasa: Sejahterakan Musisi, Terimakasih Pak Jokowi

- 7 April 2021, 16:15 WIB
Sosok komedian Ernest Prakasa
Sosok komedian Ernest Prakasa /Twitter @ernestprakasa

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Adapun daftar yang akan dikenakan royalti sesuai pasal 3 ayat 2 pada PP tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Said Didu Sindir Pernyatan Jokowi 5 Tahun Lalu soal Uang Rp11 Ribu Triliun: Segeralah Dibuka Buat Bayar Hutang

Baca Juga: Resep Mudah Olahan Telur untuk Makan Sahur, Telur Dadar Paling Gampang

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x