Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Adapun daftar yang akan dikenakan royalti sesuai pasal 3 ayat 2 pada PP tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Mudah Olahan Telur untuk Makan Sahur, Telur Dadar Paling Gampang
1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.***