Nia Ramadhani dan Suami Ditetapkan Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul: Saat Konfrensi Pers Kenapa tak Dihadapkan

- 8 Juli 2021, 15:32 WIB
Nia Ramadhani dan Suami Ditetapkan Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul: Saat Konfrensi Pers Kenapa tak Dihadapkan
Nia Ramadhani dan Suami Ditetapkan Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul: Saat Konfrensi Pers Kenapa tak Dihadapkan /Instagram/@ramadhanibakrie



MANTRA SUKABUMI - Politisi PDI Perjuangan ikut mentoroti penangkapan dan penetapan kasus yang menimpa Nia Ramadhani dan suami.

Ruhut Sitompul menyebutkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ditangkap jajaran kepolisian dalam kasus Narkoba.

"NR dan AB pasangan Istri dan Suami dalam Kasus Narkoba ditangkap Polisi Jajaran Polda Metro Jaya," ujarnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @ruhutsitompul pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Lepas Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Olimpiade Tokyo 2021, Presiden RI : Selamat Berjuang

Baca Juga: Mapolres Metro Jakarta Barat Digeruduk Puluhan Anggota Paspampres Buntut Kericuhan PPKM Darurat

Namun Ruhut mempertanyakan kenapa keduanya tidak dihadapakan saat konferensi pers sebagaimana publik figur lainnya.

"Pak Polisi semua sama didepan Hukum, kenapa dalam Konfrensi Persnya tidak dihadapkan Kepada Wartawan agar bisa diliput ditonton Masyarakat seperti Kasus-kasus Publik Figur lainnya," katanya.

Sebagaimana dikeketahui Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu.

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, salah seorang sopir berinisial ZN juga ikut diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga: Komik Tokyo Revengers Chapter 213 Bahasa Indonesia Telah Terbit, ini Akses Link Baca Gratis dan Sinopsis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya itu ditangkap di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ketiganya diamankan karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaiman dikutip dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2021.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," sambungnya.

Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

Baca Juga: Jessica Iskandar Beri Dukungan untuk Nia Ramadhani, Unggahannya Diserbu Netizen

"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," terangnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x