Pengadilan Tinggi Singapura Resmi Bebaskan Semua Tuduhan Terhadap Kasus Pencurian Parti Liyani

- 27 Januari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi bendera Singapura.
Ilustrasi bendera Singapura. /PIXABAY/TheDigitalArtist

MANTRA SUKABUMI - Pada Rabu, 27 Januari 2021, Parti Liyani, mantan pembantu rumah tangga mantan ketua Grup Bandara Changi Liew Mun Leong, kembali ke Indonesia dan akan kembali ke Singapura menjelang proses yang sedang berlangsung ke kejaksaan dalam kasus dugaan pencurian.

Laporan sebelumnya menyatakan bahwa, pengadilan telah digelar untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Yanying dan Tan Wee Hao dalam menangani pengadilan pencurian Parti.

Parti Liyani dituduh mencuri dari keluarga Liew dan awalnya dihukum, tetapi kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aliran Dana Asing ke FPI, Ferdinand: Jangan Beri Ruang di Negeri ini

Pengacara Remy Choo Zheng Xi dan Peter Low, yang mewakili Parti di pengadilan melawan dua wakil jaksa penuntut umum, mengkonfirmasi dengan CNA bahwa dia telah meninggalkan negara itu.

Dikutip mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com, tanggal, 27 Januari 2021, pengacara menambahkan bahwa, dia akan kembali ke Singapura sebelum proses yang sedang berlangsung.

Tuduhan yang tersisa kemudian ditarik, dan dia menuduh bahwa penuntut telah menyembunyikan fakta dan menyesatkan pengadilan.

Liew kemudian mengundurkan diri dari semua peran publiknya dan putranya Karl Liew didakwa di pengadilan karena memberikan bukti dan informasi palsu dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x