MANTRA SUKABUMI – Hubungan diplomatik antara Korea Utara dan Malaysia retak, hal ini disampaikan oleh media milik Negara Korut yaitu KCNA, pada Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut laporan KCNA bahwa Korea Utara akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah seorang warga negaranya yang diputuskan melakukan pelanggaran oleh pengadilan setempat.
Adapun seorang warga Negara Korea Utara yang dituduh melakukan pelanggar pencucian uang selanjutnya oleh pengadilan Malaysia orang tersebut diputuskan dapat diekstradisi ke Amerika Serikat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: 6 Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Suka Jadi Kebiasaan
Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Jumat, 19 Maret 2021, bahwa Kementerian luar negeri Korea Utara juga memperingatkan Washington akan "membayar harga", dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh KCNA.
Pada 9 Maret, pengadilan tinggi Malaysia memutuskan bahwa seorang pria asal Korea Utara, yang bernama Mun Chol Myong, dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang, menurut laporan media.
Mun Chol Myong ditangkap pada tahun 2019 setelah Negara Amerika Serikat menuduh Mun telah melakukan pencucian dana melalui perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korea Utara. Dia melawan permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa itu bermotif politik.
Baca Juga: Salim Said: Awal Mula Terbentuknya KLB Demokrat, karena Anak Muda Seperti AHY Dijadikan Ketum