Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi

- 23 Maret 2021, 18:36 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi./
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi./ /Pixabay/Kalhh

 

MANTRA SUKABUMI - Konsulat Jendral Republik Indonesia atau KJRI Kuching Malaysia berhasil mendampingi 2 orang Warga Negara Indonesia atau WNI asal Gowa Sulawesi Selatan.

Kedua WNI tersebut lolos dari hukuman mati, hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan.

Kedua WNI tersebut adalah seorang laki-laki dan perempuan, dan telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal pada 14 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Disidak, Koleksi Lukisan Wanita dan Tanaman Hias Dibongkar Indy Rahmawati

Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri Sarawak Malaysia.

Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan.

Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri tanggal 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun terbukti menyembunyikan kematian.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x