Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dimana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019.
KJRI Kuching Malaysia dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Dzikir Berikut ini, Jauhkan dari Siksa Neraka Mari Kita Amalkan
Baca Juga: Heboh, Netizen Indonesia Ancam akan Kirim Teroris ke BWF
Baca Juga: Ternyata Megawati Tidak Sarapan Nasi, Sekjen PDIP Ungkapkan ini
Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal tanggal 24 Pebruari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni.
Serta keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.
KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI.
KJRI Kuching Malaysia telah temui kedua WNI tersebut di Depo Imigrasi Bekenu, pada 14 Maret 2021 Miri untuk proses pembuatan SPLP.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Rahasia 1 Amalan Spesial di Bulan Syaban, Simak Penjelasannya