Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi

- 23 Maret 2021, 18:36 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi./
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi./ /Pixabay/Kalhh

Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dimana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019.

KJRI Kuching Malaysia dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Dzikir Berikut ini, Jauhkan dari Siksa Neraka Mari Kita Amalkan

Baca Juga: Heboh, Netizen Indonesia Ancam akan Kirim Teroris ke BWF

Baca Juga: Ternyata Megawati Tidak Sarapan Nasi, Sekjen PDIP Ungkapkan ini

Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal tanggal 24 Pebruari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni.

Serta keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI.

KJRI Kuching Malaysia telah temui kedua WNI tersebut di Depo Imigrasi Bekenu, pada 14 Maret 2021 Miri untuk proses pembuatan SPLP.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Rahasia 1 Amalan Spesial di Bulan Syaban, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah