Selain itu, Kementerian juga mengimbau pengurus masjid agar menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Untuk para pelanggar yang tidak mengikuti kebijakan tersebut, Menteri Abdul Latif Al Sheikh menegaskan pihaknya akan memberi sanksi dan hukuman.
Kebijakan ini sudah diresmikan melalui surat edaran dari Menteri Abdul Latif, terdapat juga hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
"Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Melalui akun Twitter pribadinya, Abdillah Toha menganggap bahwa kebijakan di Arab Saudi itu bisa dijadikan contoh.
Dirinya juga menantang masyarakat Indonesia, apakah bisa meniru kebijakan tersebut atau tidak.
"Ini yang bisa ditiru. Beranikah kita?" tulisnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @AT_AbdillahToha pada 25 Mei 2021.
Ia menjelaskan, larangan tersebut bukan larangan untuk menggunakan pengeras suara, namun larangan menggunakannya untuk kegiatan selain adzan dan iqomah.