"Yang dilarang itu bukan menggunakan pengeras suara tapi menggunakan selain azan untuk pendengar di luar masjid," cuitnya.
Lebih lanjut, Abdillah Toha mengatakan jika pengeras suara digunakan di dalam masjid, dan suaranya tidak terdengar keras ke luar masih diperbolehkan.
Baca Juga: Panggilan Sultan Melekat di Raffi Ahmad, Mama Amy Qanita Justru Sering Merasa Risih
"Pengeras suara untuk didengar di dalam masjid tidak dilarang," lanjut Abdillah Toha.***