Kasus Perceraian di Arab Saudi Selama Lockdown Capai 7000 Lebih, Istri Berhasil Bongkar Kedok Suami

- 7 Juni 2020, 06:49 WIB
Ilustrasi perceraian, Foto:
Ilustrasi perceraian, Foto: /PERCIKANIMAN.ID

MANTRA SUKABUMI - Karantina wilayah atau lockdown salah satu cara dalam pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan berbagai negara di dunia.

Langkah tersebut seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi tentunya dalam upaya memutus rantai penularan virus corona.

Namun, ditengah kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, terungkap sebuah fenomena ditemukan di negara tersebut, terungkap bahwa kasus perceraian 
naik sampai dengan 30 persen pada Bulan Februari 2020.

Saat kebijakan karantina belum dicabut atau masih dalam keadaan lockdown para istri di negara tersebut yang seharusnya melayani suamnya justru pergi ke pengadilan untuk mengajukan perceraian.

Baca Juga: Kisah Mengharukan Penyuluh Agama asal Mataram Urus Jenazah Pasien ODP COVID-19

Hal tersebut dilakukan para istri setelah
mengetahui kedok suaminya yang melakukan poligami, memiliki istri dan keluarga lain di luar rumah tangga mereka.

Di Bulan Februari di Arab Saudi telah terjadi pernikahan dan telah meningkat lima persen dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2019.

Sebanyak 13.000 pernikahan yang telah dilakukan di Arab Saudi, sekira 0,04 persennya atau setara 542 terdaftar online.

Namun, jumlah perceraian pada bulan itu mencapai rekor 7.482, menghasilkan peningkatan 30 persen dalam permintaan perceraian dan 'khula', proses Islam di mana seorang wanita dapat menceraikan suaminya.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bogor.com dengan judulPerceraian di Arab Saudi Capai 7000 Lebih Selama Lockdown, Istri Berhasil Bongkar Kelakuan Suami

Peceraian juga merupakan pilihan bagi para wanita, terutama dalam kasus di mana mereka membuktikan bahwa mereka dirugikan sang suami.

Baca Juga: Aksi Protes Antirasial di AS Makin Mencekam, Ulama Arab: Tak diperbolehkan Lakukan Protes di Islam

Dikutip dari Middle East Monitor, sabtu 6 Juni 2020, berdasarkan statistik dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi, tercatat 52 persen permintaan perceraian dan kasus-kasus pada bulan itu berasal dari kota-kota Mekah dan ibu kota Riyadh.

Tercatat juga, mayoritas wanita yang meminta cerai dari suami mereka yang poligami adalah karyawan, pengusaha wanita, tokoh wanita, dan dokter wanita.

Dalam jangka waktu dua minggu selama bulan ituPengacara Arab Saudi, Saleh Musfer Al-Ghamdi menerima lima permintaan 
perceraian dari para istri.

"Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab," kata Al-Ghamdi.

Baca Juga: Indonesia Lakukan Sejak Lama untuk Cegah Corona, WHO Baru Mulai Sarankan Dunia Pakai Masker Kain

Poligami, praktik memiliki lebih dari satu istri ini, disahkan dalam agama Islam, meskipun status hukumnya berbeda antara negara-negara mayoritas Muslim.

Meskipun legal di negara-negara Teluk Arab, poligasmi ilegal di negara-negara lain seperti Turki dan Tunisia.

Ilegalnya poligami di sejumlah negara di luar Arab Saudi telah lama menjadi bahan perdebatan dan dicap sebagai masalah hak-hak perempuan.

Di negara Israel, poligami juga dipolitisasi, praktik poligami dilarang. Bahkan Israel tak segan menindak komunitas Arab dan Muslim di negara itu.

Langkah ini sebagai metode mengurangi demografi Arab yang meningkat sembari mengizinkan praktik itu bagi orang Yahudi Israel untuk meningkatkan demografi Yahudi.** (Amir Faisol/ Pikiranrakyat-bogor.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x