"Butuh waktu hingga 2 Maret bagi pemerintah(Indonesia) untuk bahkan mengakui kasus pertamanya meskipun banyak bukti awal yang bertentangan," demikian bunyi tulisan SMH.
Mengakhiri tulisan, SMH menilai Pemerintah Indonesia saat ini hanya memiliki dua pilihan. Pertama, mengambil langkah-langkah yang jauh lebih kuat untuk menghentikan penyebaran penyakit, termasuk meningkatkan pengujian dan menerapkan kembali penguncian. Kedua, tetap mengeluarkan kebijakan yang aneh dengan risiko mengorbankan nyawa masyarakat Indonesia.**(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon).