Dituduh Picu Aksi Amoral di Media Sosial, Penari Perut Asal Mesir Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:09 WIB
penari perut Mesir Sama El-Masry.
penari perut Mesir Sama El-Masry. /AFP/

El-Masry mengatakan dia akan mengajukan banding.

Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh "menghasut pesta pora" dengan menantang norma-norma sosial konservatif.

Salah satu di antaranya termasuk aktris Rania Youssef setelah para kritikus menentang pilihan pakaian yang dia kenakan dalam festival film Kairo pada 2018.

Baca Juga: Sejarah Mak Erot, Legenda Pembesar Alat Vital dari Sukabumi

Pada 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul "Penari Perut Terkenal Dihukum 3 Tahun Penjara, Dituduh Picu Aksi Amoral"

Undang-undang tersebut dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara setidaknya 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Beberapa influencer wanita di TikTok, Instagram, dan YouTub telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.

Baca Juga: Kudeta Erdogan Gagal, 121 Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup karena Langgar Konstitusi

Talaat mengatakan, para influencer itu diharapkan menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Entessar el-Saeed, pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo mengatakan, perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan pihak berwenang menurut hukum itu.

"Masyarakat konservatif kami sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda." katanya.** (Ikbal Tawakal/ Pikiranrakyat-depok.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah