Dituduh Picu Aksi Amoral di Media Sosial, Penari Perut Asal Mesir Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:09 WIB
penari perut Mesir Sama El-Masry.
penari perut Mesir Sama El-Masry. /AFP/

MANTRA SUKABUMI - Pengadilan Kairo menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda 300.000 pound Mesir kepada Penari perut terkenal Mesir.

Diketahui, penari tersebut bernama Sama el-Masry, Ia mendapatkan vonis Hakim pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Hukuman yang dijatuhkan pada el-Masry akibat ulahnya yang memicu pesta pora dan aksi amoral yang diunggah olehnya di media sosial.

Baca Juga: Kelezatan Ikan Layur Sambal Jahe Cabai Hijau, Dijamin Bikin Ketagihan

Minggu 28 Juni 2020, El-Masry ditangkap setelah investigasi terhadap video dan foto dia di media sosial, termasuk platform berbagi video populer, TikTok, sebagaimana dikutip dari The Guardian.

Penangkapan El-Masry menurut jaksa penuntut umum karena dianggap unggahannya sebagai aksi yang dapat membangkitkan hasrat seksual.

Penari perut berusia 42 tahun itu membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Masuki Masa Transisi AKB, Wisatawan Serbu Pantai Palabuhanratu

Dia mengatakan, konten video dan foto tersebut dicuri dan dibagikan dari gawai miliknya tanpa persetujuan.

Sementara itu, pengadilan di Kairo, Sabtu 27 Juni 2020 mengatakan bahwa el-Masry telah melanggar prinsip dan nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola, dan menggunakan situs dan akun media sosial dengan tujuan melakukan aksi amoral.

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta adanya hukuman terhadap el-Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Diikuti 270 Kota/Kabupaten, Ini Jadwal Tahapannya

Talaat mengatakan kepada Reuters bahwa el-Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai tradisi keluarga dan kegiatan-kegiatan yang dilarang hukum dan konstitusi Mesir.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x