MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Malaysia dikabarkan akan memberikan hukuman cambuk kepada sekitar 20 pengungsi etnis Rohingnya, yang berusaha menyelamatkan diri.
Para pengungsi yang semuanya berjenis kelamin laki-laki tersebut dituduh melanggar Undang-undang Imigrasi 1953/63 pada bulan Juni lalu.
Hal tersebut menuai reaksi keras dari Amnesty International. Lembaga tersebut meminta Pemerintah Malaysia untuk membatalkan hukuman tersebut, karena sangat tidak manusiawi dan mengusik rasa kemanusiaan.
Baca Juga: Makin Panas, Susun Kekuatan Hadapi China, Kapal Induk AS Latihan Gabungan dengan Angkatan Laut India
Baca Juga: Viral Video Bupati Hadiri Acara Pelepasan Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
“Hukum cambuk bagi para pengungsi Rohingya bukan hanya kejam dan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional. Menjatuhkan hukuman yang sarat kekerasan seperti hukuman cambuk sama saja dengan penyiksaan,” kata peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard, dalam pernyataan tersebut.
Chhoa-Howard menambahkan, mereka yang menghadapi cambukan dan hukuman penjara merupakan korban persekusi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara asalnya yakni Myanmar, sehingga seharusnya Pemerintah Malaysia membebaskan mereka bukan malah menghukum mereka.
Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Dua Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV Berdasarkan Keterangan Saksi
Baca Juga: Saktinya Djoko Tjandra, 3 Jenderal dan 1 Lurah Jadi Korbannya, Simak Siapa Saja Mereka