Kapal Tak Berizin, 27 Pengungsi Rohingya Dijatuhi Hukuman Cambuk, Kelompok HAM Minta Dibatalkan

- 22 Juli 2020, 12:35 WIB
The Rohingya were among those detained in April from a boat off Langkawi [Malaysian Maritime Enforcement Agency handout via AFP]
The Rohingya were among those detained in April from a boat off Langkawi [Malaysian Maritime Enforcement Agency handout via AFP] /

MANTRA SUKABUMI - Kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak pengadilan Malaysia pada hari Rabu untuk mengesampingkan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada 27 pengungsi Muslim Rohingya dari Myanmar, menggambarkan hukuman itu sama dengan penyiksaan.

Pada Juni, sebuah pengadilan di pulau Langkawi, Malaysia, menghukum 40 pengungsi Rohingya ke penjara tujuh bulan karena tiba di negara itu dengan kapal tanpa izin yang sah, Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi, mengatakan kepada kantor berita Reuters.

Dua puluh tujuh dari pria itu juga dijatuhi hukuman cambuk, hukuman yang ingin dibatalkan Andrew di pengadilan pada hari Rabu.

Baca Juga: Sinopsis Film 'A Battle of Wits' Bioskop TransTV, Apakah Ge Li (Andy Lau) Berhasil Bertahan?

John Quinley dari Fortify Rights, yang memantau situasi Rohingya, mendesak pengadilan Malaysia untuk membatalkan tuduhan.

"Orang-orang Rohingya ini adalah pengungsi dan berpotensi selamat dari perdagangan manusia," kata Quinley kepada Al Jazeera.

"Caning tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman apa pun. Rohingya ini melarikan diri dari genosida dan mereka pantas dilindungi."

Baca Juga: AS Mencekam, Aksi Protes Rasisme Terus Menjalar, Pasukan Federal Dikerahkan Hadapi Pengunjuk Rasa

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi Rohingya yang sebagian besar Muslim yang telah menderita diskriminasi selama beberapa dekade di Myanmar.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x