Kapal Tak Berizin, 27 Pengungsi Rohingya Dijatuhi Hukuman Cambuk, Kelompok HAM Minta Dibatalkan

- 22 Juli 2020, 12:35 WIB
The Rohingya were among those detained in April from a boat off Langkawi [Malaysian Maritime Enforcement Agency handout via AFP]
The Rohingya were among those detained in April from a boat off Langkawi [Malaysian Maritime Enforcement Agency handout via AFP] /

Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag saat ini sedang menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar atas perlakuannya terhadap Rohingya, ratusan ribu di antaranya melarikan diri dari negara bagian Rakhine barat di tengah penumpasan militer brutal pada tahun 2017.

Human Rights Watch mengatakan Malaysia harus memastikan bahwa para pengungsi "dilindungi sesuai dengan hukum internasional."

Baca Juga: Amerika Serikat Peringkat 1 Dunia Kasus Covid-19, Trump Kini Wajibkan Masker

"Malaysia diperlakukan secara tidak sah sebagai penjahat yang melarikan diri dari kekejaman di Myanmar," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch.

"Rohingya yang tiba dengan kapal harus dianggap sebagai pengungsi yang memiliki hak untuk dilindungi di bawah hukum internasional."

Tujuan favorit

Malaysia bukan sigantory ke konvensi PBB tentang pengungsi dan baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya.

Awal pekan ini, kelompok hak asasi Amnesty International juga mendesak Malaysia untuk tidak mencambuk para pengungsi, dengan mengatakan itu "kejam dan tidak manusiawi".

Baca Juga: Keistimewaan Membaca Surah Yusuf, Salah Satunya Akan Dihindari dari Azab Besar Pada Hari Kiamat

"Melakukan hukuman keras seperti hukuman cambuk sama dengan penyiksaan," Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty untuk Malaysia, Filipina, Singapura dan Brunei mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah