Kapal Tak Berizin, 27 Pengungsi Rohingya Dijatuhi Hukuman Cambuk, Kelompok HAM Minta Dibatalkan

- 22 Juli 2020, 12:35 WIB
The Rohingya were among those detained in April from a boat off Langkawi [Malaysian Maritime Enforcement Agency handout via AFP]
The Rohingya were among those detained in April from a boat off Langkawi [Malaysian Maritime Enforcement Agency handout via AFP] /

Hingga akhir Juni, ada sekitar 177.940 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR di Malaysia. Sebagian besar dari Myanmar, termasuk 101.320 Rohingya.

 

Departemen imigrasi dan kantor jaksa agung tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara itu dapat menghadapi denda 10.000 ringgit ($ 2.345), hukuman penjara selama lima tahun dan juga enam pukulan tebu.

Baca Juga: Thermo Gun Rusak Sel Dalam Otak, Begini Respon Gus Mus

Pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi dan tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya, kata Andrew.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Rohingya dalam kasus ini," katanya.

Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak di bawah umur Rohingya yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi, katanya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah