MANTRA SUKABUMI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memblokir media sosial TikTok. Ia mengeluarkan larangan menggunakan aplikasi berbagi video pendek TikTok di perangkat pemerintah berdasarkan kebijakan yang disahkan Rabu (22/07/2020), karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi pengguna.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah melakukan pemungutan suara untuk melarang pegawai pemerintah mengunduh aplikasi TikTok pada perangkat pemerintah. Larangan tersebut berhasil disepakati lewat kemenangan 336 suara berbanding 71.
Setelah lolos di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan tersebut dapat segera menjadi hukum di Amerika Serikat.
Baca Juga: Invasi Irak ke Kuwait pada 30 Tahun yang Lalu Masih Menghantui Wilayah
Menanggapi larangan tersebut, ByteDance sebagai perusahaan induk TikTok, dikabarkan setuju untuk memecah operasional di Amerika Serikat.
Dikutip dari Antara yang mengutip dari Reuters, Minggu (02/08/2020) ByteDance semula ingin mempertahankan kepemilikan saham minoritas di bisnis TikTok AS, namun, ditolak Gedung Putih.
Baca Juga: Musim Kemarau Segera Tiba, Perbanyak Doa Ini
Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan
Proposal yang terbaru menunjukkan ByteDance akan keluar sepenuhnya, Microsoft akan masuk untuk mengambil alih TikTok di AS, menurut sumber yang dirahasiakan identitasnya.