2. Tempat perhotelan harus tutup pada pukul 1:00 pagi.
3. Persyaratan untuk menjamin jarak minimal 1,5 meter.
4. Larangan minum alkohol di tempat umum.
5. Larangan merokok di tempat umum.
6. Penilaian risiko oleh otoritas kesehatan dari setiap acara dan aktivitas massa.
7. Rombongan lebih dari 10 orang tidak diperbolehkan di perusahaan perhotelan.
8. Tes PCR untuk semua penerimaan fasilitas perawatan kesehatan.
9. Batasi keberangkatan penghuni dari panti jompo sebanyak mungkin.
10. Batasi kunjungan ke satu orang per penduduk.
Baca Juga: Lagi-lagi AS Kirim Kapal Induk Angkatan Lautnya di Laut Cina Selatan Untuk Latihan