Myanmar Digugat ke Mahkamah Internasional Kasus Genosida, Belanda dan Kanada Gabung Bantu Gugatan

- 3 September 2020, 15:30 WIB
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah tindakan keras militer yang brutal pada tahun 2017 [File: Mohammad Ponir Hossain / Reuters]
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah tindakan keras militer yang brutal pada tahun 2017 [File: Mohammad Ponir Hossain / Reuters] /

MANTRA SUKABUMI - Kanada dan Belanda secara resmi akan bergabung dengan upaya hukum Gambia untuk meminta pertanggungjawaban Myanmar atas tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya yang sebagian besar Muslim dalam sebuah langkah yang digambarkan oleh para pengamat sebagai tindakan bersejarah.

Dalam pernyataan bersama pada Rabu, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne dan mitranya dari Belanda Stef Blok mengatakan kedua negara campur tangan dalam kasus ini di hadapan Mahkamah Internasional untuk "mencegah kejahatan genosida dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab. "

Menyebut gugatan itu sebagai "perhatian bagi semua umat manusia," Champagne dan Blok mengatakan Kanada dan Belanda akan "membantu dengan masalah hukum yang kompleks yang diperkirakan akan muncul dan akan memberikan perhatian khusus pada kejahatan yang terkait dengan kekerasan seksual dan berbasis gender, termasuk memperkosa," seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Aljazeera.

Baca Juga: Usai Penangguhan Terkait Virus Corona, Vietnam Lanjutkan Kembali Penerbangan Asia Perjalanan Bisnis

Lebih dari 730.000 Rohingya meninggalkan rumah mereka di negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017, melintasi perbatasan ke negara tetangga Bangladesh tempat mereka sekarang tinggal di kamp-kamp pengungsi yang padat setelah militer melancarkan tindakan keras brutal di negara bagian barat tersebut.

Myanmar mengatakan aksi militer itu merupakan tanggapan atas serangan kelompok bersenjata Rohingya di Rakhine. Penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa kampanye itu dilakukan dengan "niat genosidal".

Champagne dan Blok mengatakan dalam mengajukan kasus ini ke pengadilan PBB, Gambia "mengambil langkah terpuji untuk mengakhiri impunitas bagi mereka yang melakukan kekejaman di Myanmar".

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Tandatangani Kesepakatan dengan Netflix untuk Memproduksi Beberapa Program

'Bersejarah'

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x