Myanmar Digugat ke Mahkamah Internasional Kasus Genosida, Belanda dan Kanada Gabung Bantu Gugatan

- 3 September 2020, 15:30 WIB
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah tindakan keras militer yang brutal pada tahun 2017 [File: Mohammad Ponir Hossain / Reuters]
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah tindakan keras militer yang brutal pada tahun 2017 [File: Mohammad Ponir Hossain / Reuters] /

Bergantung pada laporan PBB yang mendokumentasikan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran yang meluas di desa-desa Rohingya, Gambia menuduh Myanmar melakukan "genosida yang sedang berlangsung" terhadap minoritas Rohingya dan menyerukan tindakan darurat sebagai langkah awal untuk melindungi minoritas yang telah lama teraniaya.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sidang pertama di Den Haag pada Desember tahun lalu, meminta panel 17 hakim untuk membatalkan kasus tersebut. Menolak klaim genosida, dia memperingatkan hakim PBB bahwa membiarkan kasus Gambia dilanjutkan berisiko menyalakan kembali krisis dan dapat "merusak rekonsiliasi".

Baca Juga: Tentara Libya Tuduh Pasukan Haftar Langgar Gencatan Senjata

Panel pada bulan Januari memerintahkan Myanmar untuk mengambil tindakan darurat untuk melindungi populasi Rohingya, sambil menunggu kasus yang lebih lengkap.
Myanmar sekarang harus secara teratur melaporkan upayanya untuk melindungi Rohingya dari tindakan genosida setiap enam bulan sampai keputusan akhir dibuat, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan mengikat, negara-negara kadang-kadang mengabaikannya, dan pengadilan tidak memiliki mekanisme formal untuk menegakkan keputusannya.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah