Myanmar Digugat ke Mahkamah Internasional Kasus Genosida, Belanda dan Kanada Gabung Bantu Gugatan

- 3 September 2020, 15:30 WIB
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah tindakan keras militer yang brutal pada tahun 2017 [File: Mohammad Ponir Hossain / Reuters]
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah tindakan keras militer yang brutal pada tahun 2017 [File: Mohammad Ponir Hossain / Reuters] /

Global Center for Justice yang berbasis di New York menyambut baik langkah Kanada dan Belanda, menyebutnya "tidak kurang bersejarah".

Akila Radhakrishnan, presiden kelompok itu, mengatakan: "Sama pentingnya dengan niat mereka untuk campur tangan adalah janji mereka untuk fokus pada kejahatan genosida berbasis gender seperti kekerasan seksual dan berbasis gender, yang merupakan inti dari kekejaman terhadap Rohingya."

Dia menambahkan: "Terlalu sering, pengalaman gender tidak diterjemahkan ke dalam upaya keadilan dan akuntabilitas dan meninggalkan target utama dari kejahatan terhadap perempuan dan anak perempuan. Ini adalah langkah maju yang penting untuk mengatasi kesenjangan itu dan Kanada dan Belanda harus diberi tepuk tangan. untuk langkah ini."

Baca Juga: Dunia Muslim dan Turki Kutuk Keputusan Charlie Hebdo atas Diterbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad

Kelompok Rohingya juga menyambut baik langkah tersebut, dan mendesak yang lain untuk mengikuti jejak mereka.

"Perlahan, tapi pasti, internet mendekati para pemimpin Myanmar, mereka tidak akan lolos dari genosida ini," kata Tun Khin, presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris dalam sebuah pernyataan, menggambarkan Kanada dan Belanda berada di sisi kanan. sisi sejarah.

"Sangat penting bahwa negara-negara lain, termasuk Inggris, sekarang berdiri di atas hak keadilan bagi Rohingya dan etnis dan agama minoritas lainnya di Myanmar," tambah pernyataan itu. "Keadilan adalah tuntutan inti dari semua orang Rohingya dan khususnya penting bagi mereka yang berada di dalam kamp Cox's Bazar yang telah terpaksa meninggalkan tanah air mereka dan hidup sebagai pengungsi di negara asing."

Kanada dan Belanda juga mendesak negara lain untuk mendukung perjuangan hukum Gambia, yang diluncurkan pada November tahun lalu atas nama 57 negara Organisasi Kerjasama Islam.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Arab Saudi Izinkan Semua Negara Terbang Melintasi di Atas Langitnya

Dalam gugatannya, negara kecil di Afrika Barat itu mengatakan bahwa sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948 memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida, di mana pun itu terjadi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah