Diduga karena Covid-19 yang Belum Terkendali, WNI Dilarang Memasuki Malaysia

- 8 September 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi Corona Virus Disease 2019.
Ilustrasi Corona Virus Disease 2019. /Pexels

MANTRA SUKABUMI - Larangan memasuki kawasan Negara Malaysia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sudah mulai berlaku efektif kemarin, Senin, 7 September 2020.

Bukan hanya Indonesia saja, warga Negara India dan Filipina pun ikut dilarang untuk memasuki kawasan Negara Malaysia.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah, kepada RRI, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Demi Program Sport Tourism dan Sport Industry, Menpora Gandeng Menperin dan Wamenparekraf

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, Faizasyah mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Ia juga mengungkapkan, keberadaan WNI di Malaysia tidak terpengaruh besar dengan adanya kebijakan ini, hanya saja diimbau agar tidak melakukan balik ke tanah air. Hal ini juga berlaku untuk warga Indonesia agar menunda terlebih dahulu kunjungan ke Malaysia.

"Perlindungan WNI yang di Malaysia terus diberikan. Justru untuk mereka yang akan berangkat kesana, sebaiknya menunda kunjungan agar tidak terdampak," katanya.

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan yang Harus Kamu Tahu

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, pada Selasa, 1 September 2020, bahwa negara Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x