Pihak yang mengajukan harus membuktikan hubungan keluarga dan ketidakmungkinan kerabat mereka kembali ke Kerajaan.
Pelamar untuk kategori ini harus memberikan dokumen yang diakreditasi oleh departemen resmi di Kerajaan atau oleh delegasi resmi Saudi di negara tempat tinggal di luar negeri.
Kategori ketiga adalah untuk warga negara yang tinggal di luar negeri dan tanggungan mereka.
Baca Juga: Heboh Tsunami 20 Meter, LIPI: Gempa dan Tsunami Raksasa Akan Terulang
Mereka akan diminta untuk membuktikan tempat tinggal mereka di luar negeri dengan menyerahkan kartu penduduk yang valid dan bukti bahwa mereka telah menghabiskan setidaknya enam bulan di negara tempat tinggal mereka selama tiga tahun terakhir.**