Saat Normalisasi Hubungan dengan Negara Arab, Israel Lakukan Pemindahan Penduduk Secara Diam-diam

- 28 September 2020, 10:10 WIB
Bendera Israel dan Bahrain.
Bendera Israel dan Bahrain. /

Atoun saat ini dalam penahanan administratif, penahanan keempatnya sejak 2014.
Pada 2018, Pengadilan Tinggi Israel memutuskan keputusan kementerian dalam negeri untuk mencabut status kependudukan adalah ilegal karena tidak ada undang-undang yang mendukungnya. Namun, kementerian dalam negeri memberi waktu enam bulan untuk pergi ke Knesset untuk membuat undang-undang. Knesset mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan pencabutan tempat tinggal bagi individu yang dianggap tidak setia kepada negara Israel.

Keempat warga Palestina hingga hari ini tidak memiliki dokumen identitas yang memungkinkan mereka menyeberangi pos pemeriksaan Israel di Tepi Barat. Satu-satunya dokumen yang bisa mereka peroleh adalah surat izin mengemudi dari PA, tetapi hanya setelah tentara Israel menyetujui.

Baca Juga: Tersedia Loker sampai 23 Ribu, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan Kepri Mulai Beroperasi

Karena tidak memiliki KTP, mereka jarang keluar dari Ramallah karena takut dihentikan dan ditangkap di pos pemeriksaan Israel.

Keempatnya mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi dan menuntut agar Israel memberi mereka tempat tinggal alternatif untuk memungkinkan mereka tinggal secara legal di Tepi Barat. Sidang pengadilan dijadwalkan pada 26 Oktober, tetapi Abu Arafeh tidak mengharapkan keputusan.

“Kami tidak mengharapkan keputusan; otoritas pendudukan menggunakan waktu untuk melawan kami, ”katanya.

Seorang wanita Palestina yang meminta untuk diidentifikasi sebagai JA, 24, lahir di kota Betlehem, Tepi Barat. Ayahnya berasal dari Yerusalem Timur dan memiliki ID Yerusalem. Tapi ibunya berasal dari Betlehem dan memegang kartu identitas yang dikeluarkan PA.

Kementerian dalam negeri Israel telah menolak semua aplikasi untuk menerbitkan kartu identitas JA karena dia lahir di Tepi Barat. PA juga tidak memberikan KTP karena ayahnya memegang KTP Yerusalem.

Jadi saat ini dia tidak memiliki dokumen apapun. Situasi ini telah menyebabkan masalah yang tak henti-hentinya membuat JA mendaftar di sekolah, mencari pekerjaan, membuka rekening bank, dan kebutuhan biasa lainnya. Dia tidak pernah bepergian.

JA sekarang menggugat kementerian dalam negeri Israel dalam upaya untuk menerima izin tinggal resmi.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x