Dua Pendemo di Thailand akan Dituntut Dengan Dugaan Upaya Penyerangan Terhadap Ratu

- 17 Oktober 2020, 13:22 WIB
Dua Pendemo Thailand Didakwa Karena Berupaya Serang Ratu
Dua Pendemo Thailand Didakwa Karena Berupaya Serang Ratu /ANTARA

Aturan hukum di Thailand menetapkan ancaman hukuman penjara selama 16 tahun hingga seumur hidup bagi siapa pun yang terbukti bersalah melakukan penyerangan atau upaya penyerangan terhadap ratu, ahli waris, atau pejabat kerajaan.

Ancaman hukuman bisa meningkat hingga hukuman mati jika aksi penyerangan dianggap membahayakan nyawa mereka.

Lembaga Pengacara untuk Hak Asasi Manusia Thailand menyatakan bahwa para advokat mereka tengah memberikan bantuan kepada dua orang itu, namun lembaga tidak memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Pemerintah Thailand merujuk peristiwa yang terjadi pada Ratu Suthida sebagai pembenaran untuk menerapkan aturan darurat pada keesokan harinya, Kamis 15 Oktober, yang termasuk pelarangan perkumpulan politis oleh lima orang atau lebih.

Baca Juga: Tujuh Anggota TNI Terlibat Kasus LGTB, Begini Pengakuannya

Aksi unjuk rasa di Thailand telah berjalan selama tiga bulan dengan tuntutan reformasi untuk membatasi kekuasaan kerajaan yang kini dipimpin oleh Raja Maha Vajiralongkorn serta seruan agar Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha mundur.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x