Erdogan Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Politisi Sayap Kanan Belanda Wilders atas Pelanggaran Fitnah

- 27 Oktober 2020, 20:42 WIB
PRESIDEN Turki Recep Tayyip Erdogan.
PRESIDEN Turki Recep Tayyip Erdogan. //ANTARA //


MANTRA SUKABUMI - Presiden Recep Tayyip Erdogan mengajukan tuntutan pidana terhadap politisi sayap kanan Belanda Geert Wilders atas penghinaan baru-baru ini yang menargetkan dia, laporan mengatakan Selasa.

Pengacara presiden Huseyin Aydin mengajukan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Umum Ankara, mengatakan bahwa Wilders telah melakukan pelanggaran fitnah terhadap Erdogan, menurut Anadolu Agency (AA).

Mengutip Pasal 104 Konstitusi, pengaduan tersebut mencatat bahwa Erdogan mewakili rakyat Turki dan negaranya, oleh karena itu setiap pelanggaran terhadapnya dianggap sebagai pelanggaran terhadap kantornya dan tidak hanya secara pribadi.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Pengaduan tersebut juga menyoroti bahwa masalah tersebut tidak dapat dievaluasi berdasarkan kebebasan berekspresi, berdasarkan preseden pengadilan dan preseden Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).

Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia digunakan oleh ECtHR saat membuat keputusan tentang topik yang serupa.

Dinyatakan bahwa kebebasan berekspresi tidak memberikan hak yang tidak terbatas, untuk mewujudkan diri sendiri. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari dailysabah.com.

Tetapi dapat dibatasi dengan tujuan tertentu yang juga disebutkan dalam pasal itu sendiri: “Pelaksanaan kebebasan ini, karena disertai dengan tugas dan tanggung jawab, dapat tunduk pada formalitas”.

“Kondisi, pembatasan atau hukuman seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis, untuk kepentingan keamanan nasional”.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x