Pada Agustus di tahun yang sama, Aziz ditangkap atas tuduhan serupa di Brooklyn. Dia mengatakan polisi menyuruhnya melepas jilbabnya untuk foto penangkapan resmi di lorong yang ramai dengan puluhan tahanan pria yang menonton.
Baca Juga: Valadimir Putin Tunda Ucapan Selamat untuk Biden, Dubes Rusia: Kami Menunggu Hasil Resmi
Departemen juga telah setuju mendokumentasikan selama tiga tahun ke depan setiap contoh pemaksaan terhadap seseorang untuk melepaskan penutup kepala terkait agama.
Para petugas juga akan dilatih bertindak dan memungkinkan narapidana tetap mengenakan penutup kepala untuk menghormati privasi, hak, dan keyakinan agama mereka.
Perjanjian tersebut adalah contoh terbaru dari perubahan kebijakan NYPD untuk mengakomodasi praktik keagamaan.
Setelah gugatan serupa diajukan pada 2016, departemen itu menyetujui kebijakan baru yang mengizinkan petugas memakai serban dan menumbuhkan jenggot karena alasan agama.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin, 9 Nivemver 2020, Kepala Divisi Litigasi Federal Khusus Departemen Hukum Kota, Patricia Miller memuji perubahan kebijakan terbaru sebagai reformasi yang baik untuk NYPD.
“Kita dengan hati-hati menyeimbangkan rasa hormat departemen untuk keyakinan agama yang dipegang teguh dan kebutuhan penegakan hukum yang sah untuk mengambil foto penangkapan, dan harus menjadi contoh bagi departemen kepolisian lain di negara ini,” katanya.
Baca Juga: Amerika Serikat Tersusul, Rusia Klaim Vaksin Buatannya Lebih Manjur Obati Corona
Pelepasan paksa jilbab adalah hal biasa dan sering mengakibatkan proses pengadilan. Pada April lalu, wanita Muslim mengajukan gugatan federal terhadap departemen polisi Yonkers di New York setelah dia juga dipaksa melepas jilbabnya untuk foto mugshot.