MANTRA SUKABUMI - Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperbaharui pedoman tentang penggunaan masker wajah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.
Hal itu disampaikan pada Rabu, 2 Desember 2020 waktu setempat atau Kamis, 3 Desember 2020 WIB.
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Jumat, 4 Desember 2020, WHO menjelaskan, di mana epidemi Covid-19 menyebar, orang-orang termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih - harus selalu mengenakan masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima pengunjung di rumah di kamar berventilasi buruk.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan PA 212 dan HRS Center Serukan Ini Kepada Warga Papua Barat
Masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.
WHO melanjutkan, dalam semua skenario, masker - yang melindungi dari penularan virus daripada infeksi - perlu disertai dengan tindakan pencegahan lain seperti mencuci tangan.
Sementara itu, di area penyebaran Covid-19, juga menyarankan penggunaan masker medis "universal" di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain. Anjuran itu diterapkan untuk pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti kafetaria dan ruang staf.
WHO menambahkan, petugas kesehatan juga dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19, tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti yaitu saat mereka melakukan prosedur yang menghasilkan aerosol yang membawa risiko lebih tinggi.