Inilah 4 Manfaat dan 7 Bahaya dari Ganja, Simak Penjelasannya

- 8 Desember 2020, 11:40 WIB
Inilah 4 Manfaat dan 7 Bahaya dari Ganja, Simak Penjelasannya
Inilah 4 Manfaat dan 7 Bahaya dari Ganja, Simak Penjelasannya /pixabay.com

MANTRA SUKABUMI - Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (CND) baru-baru ini memutuskan untuk mengecualikan ganja dan resin ganja dari kelompok IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961, tetapi menyimpannya di kelas I.

Ini berarti bahwa penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali dalam Konvensi Tunggal 1961. Obat yang termasuk dalam kelompok IV dapat didefinisikan sebagai obat yang berpotensi tinggi untuk disalahgunakan dan dikatakan tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.

Sedangkan narkotika golongan I hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: 8 Desember 1965 hari Kelahiran Munir Said Thalib, Aktivis HAM Alumni Universitas Brawijaya

Lantas, apa saja manfaat dan bahayanya menggunakan ganja?

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri digolongkan sebagai narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, candu, dan heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal. Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan narkotika golongan I adalah pidana penjara paling lama hidup atau mati.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x